Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya






Posyandu Banjar Malet Kutamesir
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap VIII Desa Tiga
Posyandu Banjar Penglumbaran Kangin
Posyandu Banjar Pukuh
Posyandu Banjar Malet Tengah
Posyandu Banjar Temaga
Posyandu Banjar Linjong
Posyandu Nusa Indah Banjar Malet Kutamesir
Lambang Desa
Penerimaan Bantuan Sembako dari Pemda Kabupaten Bangli
KEGIATAN POSYANDU NUSA INDAH DI BANJAR MALET KUTAMESIR
BALIHO INFOGRAFIS APBDES TAHUN 2020
Posyandu Cempaka Banjar Buungan
Posyandu Kamboja Banjar Kayuambua
Posyandu Banjar Malet Tengah
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap III Desa Tiga
BLT DD TAHAP XII Desa Tiga
Posyandu Banjar Temaga
KEGIATAN POSYANDU KENAGA DI BANJAR PUKUH
Vaksinasi Lansia tahap I Desa Tiga di Desa Adat Malet Kutamesir