Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya






Posyandu Banjar Penglumbaran Kangin
Posyandu Kenanga Banjar Pukuh
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tiga Tahap VI Tahun 2026
Posyandu Banjar Temaga
Posyandu Banjar Malet Tengah
Posyandu Banjar Kayuambua
Posyandu Nusa Indah Banjar Malet Kutamesir
Posyandu Nusa Indah Banjar Malet Kutamesir
Lambang Desa
Penerimaan Bantuan Sembako dari Pemda Kabupaten Bangli
KEGIATAN POSYANDU NUSA INDAH DI BANJAR MALET KUTAMESIR
BALIHO INFOGRAFIS APBDES TAHUN 2020
Posyandu Cempaka Banjar Buungan
Posyandu Kamboja Banjar Kayuambua
Posyandu Banjar Buungan
Penyerahan Bantuan Pendanaan UP2K Desa Tiga
Musrenbangdes Desa Tiga Tahun 2019 Untuk Penetapan RKPDES 2020
Posyandu Banjar Temaga
Kegiatan Posyandu Mawar Penglumbaran Kangin
Posyandu Banjar Buungan
Musrenbangdes Desa Tiga Tentang Pembahasan RKPDES tahun 2022 dan DU-RKP tahun 2023